Profile Desa
H Ajan
Kepala Desa Cipayung
Periode Tahun 2018-2026
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga website resmi Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi ini dapat hadir sebagai sarana informasi dan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Website ini dibangun sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, modern, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi desa, layanan administrasi, program pembangunan, serta potensi lokal yang kami miliki.
Kami berharap website ini dapat menjadi jembatan yang mempererat hubungan antara pemerintah desa dengan warga, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Akhir kata, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan membangun Desa Cipayung yang kita cintai ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sejarah
Desa Cipayung merupakan gabungan dari kemandoran Ciranggon dan Paparean dengan luas wilayah. 1. 542,01 Ha dengan batas awal wilayah Desa Cipayung dari
- Dari sebelah Utara : Desa Tanjungbaru, Jatibaru (dahulu Jatireja) dan Desa Labansari
- Dari sebelah Timur : Sepanjang sungai kali cibeet (Kabupaten Karawang)
- Dari sebelah Selatan : Desa Pasir Tanjung
- Dari sebelah Barat : Desa Sukamanah (yang sekarang Desa Hegarmanah) dan Desa Jatireja
Kampung
1. Kampung Ciranggon
2. Kampung Gandaria
3. Kampung Bendungan
4. Kampung Lilingir
5. Kampung Selang
6. Kampung Babakan Lio
7. Kampung Rancaiga
8. Kampung Sampora
9. Kampung Patola
10. Kampung Paparean
11. Kampung Pasirtanjung
12. Kampung Cilampayan
Pemerintahan Desa
Dasar Pemerintahan Desa Cipayung yang digunakan yaitu Desa Praja No. 19/1965 Pengganti Inlansche Gemeente Ordonantie, Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 1 tahun 1968 dan Peraturan Propinsi Jawa Barat No. 5/P.D DPRD-GR tahun 1967 dengan Surat Keputusan Gubernur No. 89/BV/Pen/SK/67 Wali Desa (Kepala Desa) dipilih oleh penduduk desa dan kemudian pemilihan ini di syahkan oleh Gubernur dan didelegeerd pelaksanaannya kepada Bupati. Wali Desa (Kepala Desa) dibantu oleh Wakil Lurah (Sekarang Sekdes) yang ditunjuk oleh wali desa dan di syahkan oleh Asisten Wedana (Camat) yang membantu Administrasi di desa.
Sedangkan pamong desa dipilih oleh Wali Desa (Kepala Desa) kemudian ditetapkan oleh Asisten Wedana (Camat) jumlahnya menurut kebutuhan sebanyak-banyaknya 2 – 5 orang. Ditingkat wilayah (Kampung) dijabat oleh Kepala Kampung (sekarang Kepala Dusun) yang ditetapkan oleh Camat, karena banyaknya disebut Pecalang untuk membantu keamanan dan Ketertiban di tetapkan Hansip Desa (pada masa Kemandoran dikenal sebagai OKD) sebanyak 4 orang, sedangkan untuk urusan Pengaturan Pengairan dipekerjakan (Ulu-ulu) dan untuk urusan Pertikahan dan Penceraian diangkat Amil semuanya di usulkan Wali Desa (Kepala Desa) di syahkan oleh Camat.